A. Kompetensi
Guru
Dalam UU guru dan dosen , BAB I (
Ketentuan Umum ) pasal 1 ayat 10 , bahwa pengertian kompetensi adalah “
seperangkat pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku yang harus dimiliki ,
dihayati , dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tuga
keprofesionalan.
Kompetensi merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi
mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan ,
kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk
memenuhi verifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugan kependidikan
Dalam
UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen , maka guru harus.
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki
kualitas pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang
tuganya.
3. Memiliki
kompeteni yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Mematuhi
kode etik profesi.
5. Memiliki
hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuia dengan
prestasi kerjanya.
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8. Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi diartikan sebagai suatu
hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang. baik yang
kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan
(memutuskan sesuatu) ada juga yang mengatakan bahwa “ kompetensi atau secara
diartikan sebagai kemampuan ,dapat bersifat mental maupun fisik.”[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa :
“Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”[2]
1.
Kompetensi Pedagogik
Ilmu
mendidik berkaitan dengan bagaimana cara mendidik yang disebut dengan
Pedagogik, jadi kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaaan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Paling tidak harus
meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap
peserta didik.Selain itu, juga meliputi kemampuan
dalam pengembangan kurikulum dan silabus termasuk perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik serta dialogis. Ada pemanfaatan teknologi
pembelajaran , evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik
didalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki oleh guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan
pembelajaran. 2. Kompetensi
Pribadi
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional
NO
|
DIMENSI TUGAS UTAMA /
INDIKATOR KINERJA GURU
|
I
|
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
|
1
|
Guru
memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus
dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
|
2
|
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis,
kontekstual dan mutakhir
|
3
|
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang
efektif
|
4
|
Guru
memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi
pembelajaran
|
II
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
|
A
|
Kegiatan Pendahuluan
|
5
|
Guru
memulai pembelajaran dengan efektif
|
B
|
Kegiatan Inti
|
6
|
Guru menguasai materi pelajaran.
|
7
|
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran
yang efektif
|
8
|
Guru
memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran.
|
9
|
Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa
dalam pembelajaran
|
10
|
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam
pembelajaran
|
C
|
Kegiatan
Penutup
|
11
|
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
|
III
|
PENILAIAN PEMBELAJARAN
|
12
|
Guru
merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar
peserta didik
|
13
|
Guru
menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan
dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu
sebagaimana yang tertulis dalam RPP
|
14
|
Guru
memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi
peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan
pembelajaran selanjutnya.
|
Mencakup
keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan bijaksana tentu saja
berwibawa, berakhlak mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
a. Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.
c. Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d. Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e. Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius
(jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
Kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurang meliputi kompetensi
agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan, dan secara isyarat. Mampu pula memilih
dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungssional dan
berrgaul secara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan. Pergaulan itu
bisa dengan peserta didik, atau sesama pendidik, tenaga kependidikan atau
dengan orang tua atau wali peserta murid, ini bararti pula bahwa guru dalam
konteks kompetensi sosial harus kompeten bergaul secar santun dengan masyarakat
di sekitar tempat kerja dan dilingkungan tempat tinggalnya.
Merupakan
wujud nyata kemampuan penguasa atas materi pelajaran secara luas dan mendalam.[3]
yang meliputi :
a. konsep,
struktur dan keilmuan dengan materi ajar
b. materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
c. hubungan
konsep antara mata pelajaran terkait
d. penerapan
konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e. melestarikan
nilai dan budaya nasional.[4]
Kompetensi profesional guru
merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam
jenjang pendidikan apapun. Secara teoritis keempat jenis kompetensi tersebut
dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya
keempat jenis kompetensi tersebut tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan.
Diantara keempat jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri
guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik
dann mampu mengajar dengan baik serta melakukan sosial dalam masyarakat.
Keempat kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru.
Guru adalah jabatan profesional
yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus
memenuhi kriteria profesional, (hasil pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI
Bandung) sebagai berikut.
a. Fisik
1. Sehat
jasmani dan rohani
b. Mental/Kepribadian
1. Berkepribadian/berjiwa
pancasila
2. Mencintai
bangsa dan sesama manusia serta kasih sayang kepada anak didik
3. Berjiwa
kreatif , dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
4. Mampu
menyuburkan sikap demokrasi dan penuh
tenggang rasa
5. Mampu
mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
6. Mampu
mengembangkan kecerdasan yang tinggi
7. Bersifat
inovatif
8. Menunjukkan
rasa cinta kepada profesinya
9. Ketaatan
atas disiplin
c. Keilmahan/pengetahuan
1. Mampu
berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
2. Mampu
menyusun bahan pelajaran
3. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi
pendidikan
4. Memahami
dan mampu melaksanakan kegiatan[5]
B. Penilaian
Kinerja Guru
1.
Pengertian Kinerja
Kinerja merupakan suatu kegiatan
yang di lakukan ntuk melaksanakan, menyelesaikan tugas dan tanggung jawab
seesuai dengan harapan dan tujuan yang telah di tetapkan. Dilihat dari arti
kata kinerja berasal dari kata performance.
Kata performance memberikan 3 arti
yaitu : 1.prestasi , seperti dalam kosnteks “hight performance car”, atau diatas mobil yang sangat cepat., 2.
‘’pertunjukan’’ seperti dalam kontek
atau kalimat, ‘’folk dance ferformance’’, atau, atau pertunjukan tari-tariann
rakyat, 3. ‘’pelaksanaan tugas’’ seperti
dalam konteks atau kalimat’’ in performinghis/her duites’’ (ruky, 2002:14).
Dari pengertian diatas kinerja
diartikan sebaga prestasi, menunjukkan
suatu kegiatan atau perbuatan dan melaksanaka tugas yang telah dibebankan. Pengertian kinerja sering diidentikkan dengan prestasi kerja. Prestasi kerja
merupakan hasil kerja seseorang dalam periode tertentu merupakanprestasi kerja,
bila dibandingkan dengan target/sasaran,
standar, kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati
bersama atupun kemungkinan-kemungkinan
lain dalam suatu rencana tertentu
(suprihanto,1996:7).
Kinerja
lebih sering disebut dengan prestsi yang merupakan ‘hasil’ atau ‘apa yang
keluar’(autocomess) dari sebuah pekerjaan dan kontribusi sumber daya manusia
terhadap orgaisasi. Dalam sebuah persahaan, menurut mutis maka persoalan
kinerja dapat teridentifikasi dari beberapa sudut diantaranya :
a. Perusahaan
harus dapat menghasilkan barang atau jasa dengan kualitas yang semakin meningkat.
b. Pelayanan
kepada konsumen semakin cepat dan makin
efisien.
c. Penekanan
biaya produksi sehingga harga pokok
penjualan dapat stabil sehingga dapat dirasakan untuk seluruh konsumen
d. Peningatan
pengetahuan dan keterampilan para
pekerja agar dappatberinovasi dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang selalu
berubah menyesuaikan dengan dinamika dan tuntunan zaman (Mutis,
1995:42-43).
Bila diaplikasikan
dalam aktifitas pada lembaga pendidikan terdapat diatas, maka pernyataan
kinerja dimaksud adalah :
a. Prestasi
kerja pada penyelenggara lembaga pendidikan dalam melaksanakan program
pendidikan mampu menghasilkan tulisan atau output yang semangkin meningkat
kepada kualitasnya,
b. Masyarkat
mampu memperlihatkan atau mempertunjukan
kepada masyarakat (dalam hal ini peserta didik) berupa pelayanan lebih
baik;
c. Biaya
yang harus dikeluarkan masyarakat untuk’’menitipkan’’ anak sebagai
pesertadidik dalam memenuhi kebutuhan
belajarnya tidak memberatkan dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
d. Dalam
melaksanakan tugasnya para pengelola lembaga pendidikan seperti kepala
madrasah, guru dan tenaga pendidiknya semakin baik dan berkembang serta mampu
mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat yang selalu berubah sesui dengan
kemajuan dan tuntutan jaman. [6]
2.
Kinerja Guru
Menurut ndng-undang republik Indonesia
No. 14 tahun 2005 tentag guru dan dosen’’ guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah’’. Dalam
undang-undang No.14 tahun 2005 dijelaskan bahwa: ‘’guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah padajalur pendidikan formal yang diagkat sesuai dengan peraturan
perundang-undang. (Pasal 2 UU RI No. 14:
2005).
Lebih
lanjut di sebutkan bahwa : “ guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilik
kompetensi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (pasal 7 UU RI No.
14:2005)
Kinerja
guru juga dapat di tujukan
dari seberapa besar kompetensi-kompetensi yang di persyaratkan di penuhi. “
kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi profesional” (undang-undang No.14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen)
Kinerja
guru dapat terlihat jelas dalam pembelajaran yang di perlihatkannya dari
presentasi belajar peserta didik. Kinerja guru yang baik akan menghsilkan
prestasi belajar peserta didik yang baik. Selanjutnya, “ kinerja yang baik
terlihat dari hasil yang di peroleh dari penilaian prestas peserta didik”
(Glasman,1986:12)
3.
Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dapat di lihat
pada aspek : “penguasaan content knowledge, behavioral skill, dan human
relation skill” (Gaffar, 2005:187). Sedangkan Michael menyatakan bahwa aspek
yang di lihat dalam menilai kinerja individu (termasuk guru ) yaitu : “quality
of work proptness initiatif capability and communcation”. Berdasarkan pendapat di
atas kinerja guru dinilai dari penguasaan keilmuan, keterampilan, tingkah laku,
kemampuan membina hubungan, kualitas kerja, inisiatif, kapasitas diri serta
kemampuan dalam berkomunasi.
Dimensi
atau standar kinerja yang di evaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi
jumlah volume pekerjaan, kualitas kerja, kemampuan menyesuaikan diri dan
kemampuan dan kemauan untuk bekerja sama seperti di ungkapkan
a. Quality
of work : yang berkenaan dengan volume pekerjaan yang dapat di kerjakan seorang
guru.
b. Quality
of work : yang berkenaan dengan keeliatian, dan kelengkapan hasil kerja.
c. Inisiatif
: berkenaan dengan kenginan untuk maju, mandiri, penuh tanggung jawab terhadap
pekerjaannya.
d. Adaptability
: berkenaan dengan kemampuan guru untuk merespon dan menyesuaikan dengan
perubahan ke adaan.
e. Cooperation
: berkenaan dengan kemampuan dan kemauan untuk bekerjja sama dengan pemimpin
dan sesama tenaga kerja (Tyson and Jackson, 1993:404)
Aspek-aspek
yang dapat di nilai dari kinerja seorang guru dalam suatu organisasi di
kelompokan menjadi tiga , yaitu kemampuan tekhnik, kemampuan konseptual, dan
kemampuan hubungan interpersonal.[7]
Jadi
penilaian kinerja guru (PKG) dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk
memperoleh gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan,
perbuatan, dan prestasi kerjanya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya, menegaskan bahwa penilaian kinerja guru adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karier, kepangkatan, dan jabatannya.[8]
4.
Aspek Penilaian Kinerja Guru
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dijelaskan bahwa standar kompetensi
guru dikembangkan secara utuh ke dalam 4 (empat) kompetensi utama, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.[9]
Penilaian
kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas
utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian
diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk unjuk
kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari kompetensi
yang dimiliki guru.[10]
Tabel Aspek
Penilaian Kinerja Guru
5.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk
memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Valid
Sistem penilaian kinerja
guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b. Reliabel
Sistem penilaian kinerja
guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila
proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
c. Praktis
Sistem penilaian
kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan
relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua
kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
6.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Agar
hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan,
penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Berdasarkan
ketentuan
Penilaian kinerja guru
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang
berlaku.
b.
Berdasarkan
kinerja
Aspek yang dinilai dalam
penilaian kinerja guru adalah (1) kinerja
yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Berlandaskan
dokumen Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses
penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem
penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi
dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain
yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami
tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam
penilaian. (3)
Dilaksanakan secara konsisten Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara
teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
1)
Obyektif
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari hari.
2)
Adil
Penilai kinerja guru
memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
dinilai.
3)
Akuntabel
Hasil pelaksanaan
penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
4)
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru
bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara
berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5)
Transparan
Proses penilaian kinerja
guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
6)
Berorientasi
pada tujuan
Penilaian berorientasi
pada tujuan yang telah ditetapkan.
7)
Berorientasi
pada proses
Penilaian kinerja guru
tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni
bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
8)
Berkelanjutan
Penilaian penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara
terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
9)
Rahasia
Hasil
penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang
berkepentingan.
7.
Proses Penilaian Kinerja
Penilaian
kinerja guru dan kepala sekolah dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai
berikut:
a.
Tahapan Perencanaan
Pada
tahapan ini yang perlu diketahui adalah kompetensi, keterampilan, dan perilaku
apa yang diharapkan dari setiap guru yang dinilai.
b.
Tahap Pelaksanaan
Pada
tahap ini komitmen guru harus jelas.
Dalam proses penilaian, penilai senantiasa memberikan masukan melalui
komunikasi yang terbuka (antara guru dan penilai) yang data ini semua akan
menjadi masukan melalui komunikasi yang terbuka (antara guru dan penilai) yang
data ini semua akan menjadi masukan untuk penilaian utama di akhir tahun.
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya
dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam
mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kegiatan
penilaian kinerja guru yang pertama bagi setiap guru akan diawali uji
kompetensi. Uji kompetensi ini bertujuan untuk pemetaan tingkat kompetensi guru
sebelum dilakukan penilaian kinerjanya. Hasil uji kompetensi ini akan
diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Nilai di bawah standar minimal
(N < SM) dan Nilai sama dengan atau di atas standar minimal (N ≥ SM).
Bagi
guru yang memperoleh nilai uji kompetensi sama dengan atau di atas standar minimal (N ≥ SM) dapat langsung mengikuti
proses Penilaian Kinerja Guru. Sedangkan bagi guru yang memperoleh nilai uji
kompetensi di bawah standar minimal ((N < SM), guru tersebut wajib mengikuti
Diklat Dasar sampai memperoleh nilai uji kompetensi sama dengan atau di atas
standar minimal (N ≥ SM).
Jika
telah memperoleh nilai sama dengan atau di atas standar minimal (N ≥ SM), guru
tersebut dapat mengikuti proses penilaian kinerja guru. Proses penilaian
kinerja guru dilaksanakan sekali dalam rentang waktu 2 semester setelah guru
melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Penilaian
Kinerja Guru dilaksanakan pada akhir semester ke-2. Di dalam rentang waktu
tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti
penilaian kinerja guru. Pelaksanaan
penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pengukuran komptensi di atas serta mempertimbangkan instrumen yang sesuai
dengan fokus penilaian.
Dua
hal utama yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian kinerja guru
adalah waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian. Untuk kepentingan kelancaran
penilaian kinerja dilakukan berdasarkan
persiapan yang matang baik waktu, instrumen berasarkan indikator kompetensi
sudah dirumuskan dalam agenda penilaian. Diharapkan SDM penilai adalah pengawas
sekolah itu sendiri sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan berdasarkan
kebutuhan. Dengan demikian keempat komponen yang harus diperhatikan ini dapat
dirumuskan dalam bentuk skedul penilaian kinerja.
c.
Tahap Pemberian Nilai
Pada
tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap
dimensi tugas utama guru. Sebelum pemberian nilai, penilai terlebih dahulu
mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator
kinerja untuk masingmasing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau
terpantau.
Penilaian/rating
yang didapat oleh guru/kepsek akan dijadikan acuan baik untuk penyesuaian
kompensasi (kenaikan gaji), pengangkatan pegawai baru, dan lain-lain. Hasil
penilaian yang diberikan penilaian dapat berupa :
1) Rating
numerik (misal: 1,2,3,4)
2) Frekuensi
perilaku (misal: selalu, biasanya, kadang-kadang, dan sebagainya)
3) Evaluasi
(misal: sangat amat mampu, amat mampu, mampu, dan sebagainya)berdasar standar
tertentu (misal: jauh melebihi standar, melebihi standar, sesuai standar, dan sebagainya).
d. Tahap
Persetujuan
Setelah
melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian kinerja
yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap indikator. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan
hasil penilaian kinerja, maka
menandatangani berkas laporan penilaian kinerja. Keputusan penilai
terbuka untuk diverifikasi.
Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan
terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah
dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor
(misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai
moderator.
Dalam
hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk
dimensi tugas utama tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian
kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam
laporan akhir. dalam kasus ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator
digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya
dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut.
e.
Tahap Pelaporan
Setelah
nilai penilaian kinerja guru atau
diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota,
provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing indikator kinerja dalam paket
instrumen penilaian kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian
berbagai dokumen perencanaan dan dokumen pendukung lain yang relevan dan
catatan hasil pengamatan.
Laporan
hasil penilaian kinerja guru dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan baik untuk pengawas sekolah itu sendiri
maupun bagi pihak-pihak lain yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan.
Bagi kepala sekolah yang
bersangkutan, laporan
hasil penilaian kinerja dapat dimanfaatkan
antara lain:
1) sebagai
landasan dalam penyusunan program kerja sekolah serta pembinaan guru dan kepala
sekolah,
2) sebagai
dokumentasi kegiatan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan, dan
3) sebagai
bukti pertanggungjawaban pengawas atas pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pengawas profesional.
Bagi
Dinas Pendidikan, laporan hasil penilaian kinerja dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan sebagai berikut:
a) Sebagai
bahan dalam menilai kinerja guru dan kepala sekolah yang bersangkutan;
b) sumber
informasi untuk mengetahui gambaran spesifik tentang kinerja guru
c) sebagai
landasan untuk menentukan tidak lanjut pembinaan dan fasilitasi terhadap
peningkatan kinerja guru
d) sebagai
bahan pertimbangan untuk pemberian penghargaan, promosi, mutasi dan insentif.
Di
samping itu, laporan hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh
[1] Fitriana Hadi. Kompetensi Guru. http://fitrianahadi.blogspot.co.id/2015/12/kompetensi-guru.html diakses pada tanggal 27/04/2016
[2] Kompetensi Guru. http://kompetensi.info/kompetensi-guru/empat-kompetensi-guru.html diakses pada
tanggal 27/04/2016
[5] Oemar Hamalik. Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: Bumi Akasara. 2002) h.
36-38
Pendidikan
dan Kebudayaan.
2012) h.
5
[9] Jejen
Musfah. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar
Teori dan
Praktik.
(Jakarta:
Kencana. 2011) h. 134
Pendidikan
dan Kebudayaan.
2012) h. 41