A.
Kompetensi Guru
Dalam UU guru dan dosen , BAB I ( Ketentuan
Umum ) pasal 1 ayat 10 , bahwa pengertian kompetensi adalah “ seperangkat
pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku yang harus dimiliki , dihayati , dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tuga keprofesionalan.
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan
profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan
sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan , kompetensi merujuk kepada
performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu
dalam pelaksanaan tugan kependidikan
Dalam
UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen , maka guru harus.
1.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.
Memiliki kualitas pendidikan dan latar belakang pendidikan yang
sesuai dengan bidang tuganya.
3.
Memiliki kompeteni yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.
Mematuhi kode etik profesi.
5.
Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia dengan prestasi kerjanya.
7.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang. baik yang kualitatif maupun kuantitatif.
Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu) ada juga yang
mengatakan bahwa “ kompetensi atau secara diartikan sebagai kemampuan ,dapat
bersifat mental maupun fisik.”[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa :
“Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi”[2]
1. Kompetensi pedagogikIlmu mendidik berkaitan dengan bagaimana cara mendidik yang disebut dengan Pedagogik, jadi kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaaan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Paling tidak harus meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik.Selain itu, juga meliputi kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang mendidik serta dialogis. Ada pemanfaatan teknologi pembelajaran , evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik didalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran.2. Kompetensi pribadiMencakup keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan bijaksana tentu saja berwibawa, berakhlak mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.a. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.b. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.c. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.d. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.e. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.3. Kompetensi sosialKemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurang meliputi kompetensi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan, dan secara isyarat. Mampu pula memilih dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungssional dan berrgaul secara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan. Pergaulan itu bisa dengan peserta didik, atau sesama pendidik, tenaga kependidikan atau dengan orang tua atau wali peserta murid, ini bararti pula bahwa guru dalam konteks kompetensi sosial harus kompeten bergaul secar santun dengan masyarakat di sekitar tempat kerja dan dilingkungan tempat tinggalnya.4. Kompetensi profesionalMerupakan wujud nyata kemampuan penguasa atas materi pelajaran secara luas dan mendalam.[3] yang meliputi :a. konsep, struktur dan keilmuan dengan materi ajarb. materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolahc. hubungan konsep antara mata pelajaran terkaitd. penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-harie. melestarikan nilai dan budaya nasional.[4]Kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Secara teoritis keempat jenis kompetensi tersebut dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya keempat jenis kompetensi tersebut tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan. Diantara keempat jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dann mampu mengajar dengan baik serta melakukan sosial dalam masyarakat. Keempat kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru.Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional, (hasil pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut.a. Fisik1. Sehat jasmani dan rohanib. Mental/Kepribadian1. Berkepribadian/berjiwa pancasila2. Mencintai bangsa dan sesama manusia serta kasih sayang kepada anak didik3. Berjiwa kreatif , dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.4. Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa5. Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.6. Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi7. Bersifat inovatif8. Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya9. Ketaatan atas disiplinc. Keilmahan/pengetahuan1. Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar2. Mampu menyusun bahan pelajaran3. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan4. Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan[5]
[1] Fitriana Hadi. Kompetensi Guru. http://fitrianahadi.blogspot.co.id/2015/12/kompetensi-guru.html
[2] Kompetensi Guru. http://kompetensi.info/kompetensi-guru/empat-kompetensi-guru.html
[3] Gorky sembiring. Menjadi Guru
Sejati (Yogyakarta: Best Publisher. 2009). h. 38-40
[4] Momon Sudarma. Profesi Guru (Jakarta: Rajawali Pers. 2013).
h. 133
[5] Oemar Hamalik.
Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT. Bumi
Akasara. 2002) h. 36-38
No comments:
Post a Comment