Chrome Pointer
Selamat Datang dan Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog ini

Wednesday 22 June 2016

Kinerja Guru dan Kompetensi Guru : Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional

A.      Kompetensi Guru
Dalam UU guru dan dosen , BAB I ( Ketentuan Umum ) pasal 1 ayat 10 , bahwa pengertian kompetensi adalah “ seperangkat pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku yang harus dimiliki , dihayati , dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tuga keprofesionalan.
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan , kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugan kependidikan
Dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen , maka guru harus.
1.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.    Memiliki kualitas pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tuganya.
3.    Memiliki kompeteni yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.    Mematuhi kode etik profesi.  
5.    Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia dengan  prestasi kerjanya.
7.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.


Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang. baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu) ada juga yang mengatakan bahwa “ kompetensi atau secara diartikan sebagai kemampuan ,dapat bersifat mental maupun fisik.”[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa :
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”[2]
1.    Kompetensi Pedagogik
Ilmu mendidik berkaitan dengan bagaimana cara mendidik yang disebut dengan Pedagogik, jadi kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaaan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Paling tidak harus meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik.Selain itu, juga meliputi kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang mendidik serta dialogis. Ada pemanfaatan teknologi pembelajaran , evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik didalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran. 2.    Kompetensi Pribadi
3.    Kompetensi Sosial
4.    Kompetensi Profesional
NO
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
I
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
2
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir
3
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
4
Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
II
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A
Kegiatan Pendahuluan
5
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
B
Kegiatan Inti
6
Guru menguasai materi pelajaran.
7
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
8
Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran.
9
Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
10
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
C
Kegiatan Penutup
11
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
III
PENILAIAN PEMBELAJARAN
12
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
13
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP
14
Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya.
Mencakup keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan bijaksana tentu saja berwibawa, berakhlak mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
a.    Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.    Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.
c.    Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.   Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.    Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurang meliputi kompetensi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan, dan secara isyarat. Mampu pula memilih dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungssional dan berrgaul secara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan. Pergaulan itu bisa dengan peserta didik, atau sesama pendidik, tenaga kependidikan atau dengan orang tua atau wali peserta murid, ini bararti pula bahwa guru dalam konteks kompetensi sosial harus kompeten bergaul secar santun dengan masyarakat di sekitar tempat kerja dan dilingkungan tempat tinggalnya.
Merupakan wujud nyata kemampuan penguasa atas materi pelajaran secara luas dan mendalam.[3] yang meliputi :
a.       konsep, struktur dan keilmuan dengan materi ajar
b.      materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
c.       hubungan konsep antara mata pelajaran terkait
d.      penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e.       melestarikan nilai dan budaya nasional.[4]
Kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Secara teoritis keempat jenis kompetensi tersebut dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya keempat jenis kompetensi tersebut tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan. Diantara keempat jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dann mampu mengajar dengan baik serta melakukan sosial dalam masyarakat. Keempat kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru.
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional, (hasil pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut.
a.    Fisik
1.    Sehat jasmani dan rohani

b.    Mental/Kepribadian
1.    Berkepribadian/berjiwa pancasila
2.    Mencintai bangsa dan sesama manusia serta kasih sayang kepada anak didik
3.    Berjiwa kreatif , dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
4.    Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh  tenggang rasa
5.    Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
6.    Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi
7.    Bersifat inovatif
8.    Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya
9.    Ketaatan atas disiplin

c.    Keilmahan/pengetahuan
1.    Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
2.    Mampu menyusun bahan pelajaran
3.    Mampu  merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
4.    Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan[5]




B.       Penilaian Kinerja Guru
1.         Pengertian Kinerja
Kinerja merupakan suatu kegiatan yang di lakukan ntuk melaksanakan, menyelesaikan tugas dan tanggung jawab seesuai dengan harapan dan tujuan yang telah di tetapkan. Dilihat dari arti kata kinerja berasal dari kata performance.
Kata performance memberikan 3 arti yaitu : 1.prestasi , seperti dalam kosnteks “hight performance car”,  atau diatas mobil yang sangat cepat., 2. ‘’pertunjukan’’ seperti dalam  kontek atau kalimat, ‘’folk dance ferformance’’, atau, atau pertunjukan tari-tariann rakyat, 3.  ‘’pelaksanaan tugas’’ seperti dalam konteks atau kalimat’’ in performinghis/her duites’’ (ruky, 2002:14).
Dari pengertian diatas kinerja diartikan sebaga prestasi,  menunjukkan suatu kegiatan atau perbuatan dan melaksanaka tugas yang telah dibebankan.  Pengertian kinerja sering diidentikkan  dengan prestasi kerja. Prestasi kerja merupakan hasil kerja seseorang dalam periode tertentu merupakanprestasi kerja, bila dibandingkan  dengan target/sasaran, standar, kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama  atupun kemungkinan-kemungkinan lain dalam suatu rencana  tertentu (suprihanto,1996:7).
Kinerja lebih sering disebut dengan prestsi yang merupakan ‘hasil’ atau ‘apa yang keluar’(autocomess) dari sebuah pekerjaan dan kontribusi sumber daya manusia terhadap orgaisasi. Dalam sebuah persahaan, menurut mutis maka persoalan kinerja dapat teridentifikasi dari beberapa sudut diantaranya :
a.       Perusahaan harus dapat menghasilkan barang atau jasa dengan kualitas yang semakin  meningkat.
b.      Pelayanan kepada konsumen semakin cepat  dan makin efisien.
c.       Penekanan biaya produksi  sehingga harga pokok penjualan dapat stabil sehingga dapat dirasakan untuk seluruh konsumen
d.      Peningatan pengetahuan dan keterampilan  para pekerja agar dappatberinovasi dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang selalu berubah menyesuaikan dengan dinamika dan tuntunan zaman  (Mutis,  1995:42-43).

Bila diaplikasikan dalam aktifitas pada lembaga pendidikan terdapat diatas, maka pernyataan kinerja dimaksud adalah :
a.       Prestasi kerja pada penyelenggara lembaga pendidikan dalam melaksanakan program pendidikan mampu menghasilkan tulisan atau output yang semangkin meningkat kepada  kualitasnya,
b.      Masyarkat mampu memperlihatkan  atau mempertunjukan kepada masyarakat (dalam  hal  ini peserta didik) berupa pelayanan lebih baik;
c.       Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk’’menitipkan’’ anak sebagai pesertadidik  dalam memenuhi kebutuhan belajarnya tidak memberatkan dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
d.      Dalam melaksanakan tugasnya para pengelola lembaga pendidikan seperti kepala madrasah, guru dan tenaga pendidiknya semakin baik dan berkembang serta mampu mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat yang selalu berubah sesui dengan kemajuan dan tuntutan jaman. [6]

2.         Kinerja Guru
Menurut ndng-undang republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentag guru dan dosen’’ guru adalah pendidik  profesional dengan tugas utama  mendidik, mengajar  membimbing mengarahkan melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah’’. Dalam undang-undang No.14 tahun 2005 dijelaskan bahwa: ‘’guru  mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional  pada jenjang pendidikan usia dini,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah padajalur pendidikan formal yang diagkat sesuai dengan peraturan perundang-undang. (Pasal 2 UU RI  No. 14: 2005).
Lebih lanjut di sebutkan bahwa : “ guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilik kompetensi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (pasal 7 UU RI No. 14:2005)
Kinerja guru juga dapat di tujukan dari seberapa besar kompetensi-kompetensi yang di persyaratkan di penuhi. “ kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional” (undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
Kinerja guru dapat terlihat jelas dalam pembelajaran yang di perlihatkannya dari presentasi belajar peserta didik. Kinerja guru yang baik akan menghsilkan prestasi belajar peserta didik yang baik. Selanjutnya, “ kinerja yang baik terlihat dari hasil yang di peroleh dari penilaian prestas peserta didik” (Glasman,1986:12)
3.         Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dapat di lihat pada aspek : “penguasaan content knowledge, behavioral skill, dan human relation skill” (Gaffar, 2005:187). Sedangkan Michael menyatakan bahwa aspek yang di lihat dalam menilai kinerja individu (termasuk guru ) yaitu : “quality of work proptness initiatif capability and communcation”. Berdasarkan pendapat di atas kinerja guru dinilai dari penguasaan keilmuan, keterampilan, tingkah laku, kemampuan membina hubungan, kualitas kerja, inisiatif, kapasitas diri serta kemampuan dalam berkomunasi.
Dimensi atau standar kinerja yang di evaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi jumlah volume pekerjaan, kualitas kerja, kemampuan menyesuaikan diri dan kemampuan dan kemauan untuk bekerja sama seperti di ungkapkan
a.       Quality of work : yang berkenaan dengan volume pekerjaan yang dapat di kerjakan seorang guru.
b.      Quality of work : yang berkenaan dengan keeliatian, dan kelengkapan hasil kerja.
c.       Inisiatif : berkenaan dengan kenginan untuk maju, mandiri, penuh tanggung jawab terhadap pekerjaannya.
d.      Adaptability : berkenaan dengan kemampuan guru untuk merespon dan menyesuaikan dengan perubahan ke adaan.
e.       Cooperation : berkenaan dengan kemampuan dan kemauan untuk bekerjja sama dengan pemimpin dan sesama tenaga kerja (Tyson and Jackson, 1993:404)
Aspek-aspek yang dapat di nilai dari kinerja seorang guru dalam suatu organisasi di kelompokan menjadi tiga , yaitu kemampuan tekhnik, kemampuan konseptual, dan kemampuan hubungan interpersonal.[7]
Jadi penilaian kinerja guru (PKG) dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menegaskan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya.[8]
4.         Aspek Penilaian Kinerja Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dijelaskan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh ke dalam 4 (empat) kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.[9]
Penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari kompetensi yang dimiliki guru.[10]



Tabel Aspek Penilaian Kinerja Guru





5.         Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b.      Reliabel 
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
c.       Praktis
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

6.         Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Berdasarkan ketentuan 
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
b.    Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah (1) kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Berlandaskan dokumen Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. (3) Dilaksanakan secara konsisten Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
1)        Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
2)        Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
3)      Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
4)      Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5)      Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
6)      Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
7)      Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
8)      Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
9)      Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
7.         Proses Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.    Tahapan Perencanaan
Pada tahapan ini yang perlu diketahui adalah kompetensi, keterampilan, dan perilaku apa yang diharapkan dari setiap guru yang dinilai.
b.    Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini komitmen guru  harus jelas. Dalam proses penilaian, penilai senantiasa memberikan masukan melalui komunikasi yang terbuka (antara guru dan penilai) yang data ini semua akan menjadi masukan melalui komunikasi yang terbuka (antara guru dan penilai) yang data ini semua akan menjadi masukan untuk penilaian utama di akhir tahun. Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kegiatan penilaian kinerja guru yang pertama bagi setiap guru akan diawali uji kompetensi. Uji kompetensi ini bertujuan untuk pemetaan tingkat kompetensi guru sebelum dilakukan penilaian kinerjanya. Hasil uji kompetensi ini akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Nilai di bawah standar minimal (N < SM) dan Nilai sama dengan atau di atas standar minimal (N ≥ SM).
Bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensi sama dengan atau di atas standar  minimal (N ≥ SM) dapat langsung mengikuti proses Penilaian Kinerja Guru. Sedangkan bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensi di bawah standar minimal ((N < SM), guru tersebut wajib mengikuti Diklat Dasar sampai memperoleh nilai uji kompetensi sama dengan atau di atas standar minimal (N ≥ SM).
Jika telah memperoleh nilai sama dengan atau di atas standar minimal (N ≥ SM), guru tersebut dapat mengikuti proses penilaian kinerja guru. Proses penilaian kinerja guru dilaksanakan sekali dalam rentang waktu 2 semester setelah guru melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan pada akhir semester ke-2. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja guru.  Pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pengukuran komptensi di atas serta mempertimbangkan instrumen yang sesuai dengan fokus penilaian.
Dua hal utama yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian kinerja guru adalah waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian. Untuk kepentingan kelancaran penilaian  kinerja dilakukan berdasarkan persiapan yang matang baik waktu, instrumen berasarkan indikator kompetensi sudah dirumuskan dalam agenda penilaian. Diharapkan SDM penilai adalah pengawas sekolah itu sendiri sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan berdasarkan kebutuhan. Dengan demikian keempat komponen yang harus diperhatikan ini dapat dirumuskan dalam bentuk skedul penilaian kinerja.
c.    Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru. Sebelum pemberian nilai, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masingmasing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau terpantau.
Penilaian/rating yang didapat oleh guru/kepsek akan dijadikan acuan baik untuk penyesuaian kompensasi (kenaikan gaji), pengangkatan pegawai baru, dan lain-lain. Hasil penilaian yang diberikan penilaian dapat berupa :
1)   Rating numerik (misal: 1,2,3,4)
2)   Frekuensi perilaku (misal: selalu, biasanya, kadang-kadang, dan sebagainya)
3)   Evaluasi (misal: sangat amat mampu, amat mampu, mampu, dan sebagainya)berdasar standar tertentu (misal: jauh melebihi standar, melebihi standar, sesuai standar,   dan sebagainya).

d.   Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru  yang dinilai tentang hasil penilaian kinerja yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap indikator. Jika guru  yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka  menandatangani berkas laporan penilaian kinerja. Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi.
Guru  yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai moderator.
Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk dimensi tugas utama tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. dalam kasus ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut.
e.       Tahap Pelaporan
Setelah nilai penilaian kinerja guru atau  diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan. Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan.
Laporan hasil penilaian kinerja guru  dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan baik untuk pengawas sekolah itu sendiri maupun bagi pihak-pihak lain yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. Bagi kepala sekolah yang
bersangkutan, laporan hasil penilaian kinerja dapat dimanfaatkan
antara lain:
1)   sebagai landasan dalam penyusunan program kerja sekolah serta pembinaan guru dan kepala sekolah,
2)   sebagai dokumentasi kegiatan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan, dan
3)   sebagai bukti pertanggungjawaban pengawas atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya   sebagai pengawas profesional.



Bagi Dinas Pendidikan, laporan hasil penilaian kinerja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagai berikut:
a)    Sebagai bahan dalam menilai kinerja guru dan kepala sekolah yang bersangkutan;
b)   sumber informasi untuk mengetahui gambaran spesifik tentang kinerja guru
c)    sebagai landasan untuk menentukan tidak lanjut pembinaan dan fasilitasi terhadap peningkatan kinerja guru
d)   sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian penghargaan, promosi, mutasi dan insentif.
Di samping itu, laporan hasil penilaian kinerja guru  yang dilaksanakan oleh

pengawas sekolah dapat dimanfaatkan oleh kepala sekolah dan guru sebagai umpan balik atas kinerjanya.[11]



[1] Fitriana Hadi. Kompetensi Guru. http://fitrianahadi.blogspot.co.id/2015/12/kompetensi-guru.html diakses pada tanggal  27/04/2016
[2] Kompetensi Guru. http://kompetensi.info/kompetensi-guru/empat-kompetensi-guru.html diakses pada tanggal 27/04/2016
[3] Gorky sembiring. Menjadi Guru Sejati (Yogyakarta: Best Publisher. 2009). h. 38-40
[4] Momon Sudarma. Profesi Guru (Jakarta: Rajawali Pers. 2013). h. 133
[5] Oemar Hamalik. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: Bumi Akasara. 2002) h. 36-38
[6] Supardi. Kinerja Guru (Jakarta: Rajawali Press. 2013) h.  45
[7] Ibid h. 65
[8] Badan PSDMPPMP. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2012) h. 5
[9] Jejen Musfah. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan
Praktik. (Jakarta: Kencana. 2011) h. 134
[10] Mulyasa. Uji kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru. (Bandung: Remaja Rosdakarya. 2013) h. 95

[11] Badan PSDMPPMP. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2012) h. 41