Chrome Pointer
Selamat Datang dan Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog ini

Friday 10 June 2016

Standar Nasional Pendidikan (SNP) : Standar Isi/Kurikulum, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan




Gambar. Beberapa Sumber Rujukan
Pemerintah melakukan berbagai pembenahan dalam system standarisasi pendidikan, seperti yang dituangkan dalam Praturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam PP tersebut dikemukan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalahkriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa SNP harus dijadikan pedoman oleh seluruh elemen pendidikan. Untuk itu, kita harus mampu memahami dan memaknai setiap aspek dari SNP tersebut.

www.unm.ac.id/files/surat/pp-19-tahun-2005-ttg-snp.pdf
www.unm.ac.id/files/surat/pp-19-tahun-2005-ttg-snp.pdf
A.    Standar Isi/Kurikulum
Menurut Mulyasa, (2010 : 21) Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.
Menurut Sucipto dan Raflis dalam Rohiat, (2010 : 22) Kurikulum dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam pengertian luas, kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang dibeikan sekolah kepada siswa selama mereka mengikuti pendidikan disekolah. Dengan pengertian luas ini berarti segala usaha sekolah untuk memberikan pengalaman belajar kepada siswa dalam upaya menghasilkan lulusan yang baik secara kuantitatif maupun kualitatif tercakup dalam pengertian kurikulum.
Menurut Harjanto, (2005 : 222) Materi pelajaran berada dalam ruang lingkup isi kurikulum. Karena itu, pemilihan materi pelajaran tentu saja harus sejalan dengan ukuran-ukuran (criteria) yang diguanakan untuk memilih isi kurikulum bidang studi bersangkutan. kriteria pemilihan materi pelajaran yang akan dikembangkan dalam sisitem instruksional dan yang mendasari penentuan strategi belajar mengajar :
1.    Kriteria tujuan instruksional
Suatu materi pelajaran yang terpilih dimaksudkan untuk mencapai tujuan instruksioanl khusus atau tujuan-tujuan tingkah laku. Karena itu, materi tersebut supaya sejalan dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan.
2.      Materi pelajaran supaya terjabar
Perincian materi pelajaran berdasarkan pada tuntutan dimana setipa tujuan instruksional khusus telah dirumuskan secara spesifik, dapat diamati dan terukur. Ini berarti terdapat keterkaitan yang erat antara spesifikasi tujuan dan spesifikasi materi pelajaran. 
3.      Relevan dengan kebutuhan siswa
Kebutuhan siswa yang pokok adalah bahwa mereka berkembang berdasarkan potensi yang dimilikinya. Karena setiap materi pelajaran yang akan disajikan hendaknya sesuai dengan usaha untuk mengembangkan pribadi siswa secara bulat dan utuh. Beberapa aspek diantaranya adalah pengetahuan sikap, nilai dan keterampilan. 
4.      Kesesuaian dengan kondisi masyarakat
Siswa dipersiapkan untuk menjadi warag masyarakat yang berguna dan mampu hidup mandiri. Dalam hal ini, materi pelajaran yagn dipillih hendaknya turut membantu mereka memberikan pengalaman edikatif yang bermakna bagi perkembangan mereka menjadi manusia yang mudah menyesuaikan diri.
5.      Materi pelajaran yang mengandung segi-segi etik
Materi pelajaran yang akan dipilih hendaknya mempertimbangkan segi perkembangan moral siswa kelak. Pengetahuan dan keterampilan yang bakal mereka peroleh dari materi pelajaran yang telah mereka terima diarahkan untuk mengembangkan dirinya sebagai manusia yang etik sesuai dengan system nilai dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. 
6.      Materi pelajaran tersusun dalam ruang lingkup dan urutan yang sistematik dan logis.
Setiap materi pelajaran disusun secara bulat dan menyeluruh, terbatas ruang lingkupnya dan terpusat pada satu topic masalah tertentu. Materi disusun secara berurutan dengan mempertimbangkan factor perkembangan psikkologis siswa. Dengan cara ini diharapkan isi materi tersebut akan lebih mudah diserap oleh siswa dan dapat segera dilihat keberhasilannya.
7.  Materi pelajaran bersumber dari buku sumber yang baku, pribadi guru yang ahli dan masyarakat.
Ketiga factor ini perlu diperhatikan dalam memilih materi pelajaran. Buku sumber yang baku umumnya disusun oleh para ahli dalam bidangnya dan disusun, kendatipun belum tentu lengkap sebagaimana yang diharapkan. Guru yang ahli penting, oleh sebab utama memang adalah guru itu sendiri. Guru dapat menyimak semua yang dianaggapnya perlu untuk disajikan keppada para siswa berdasarkan ukuran pribadinya. Masyarakat juga merupakan sumber yang luas, bahkan dapat dikatakan sebagai materi belajar yang paling besar.
Menurut Hamalik, O. (2008 : 30) tentang prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Pengembangan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Prinsip berorientasi pada tujuan
2.    Prinsip relevansi (kesesuaian)
3.    Prinsip efisiensi dan efektivitas
4.    Prinsip fleksibilitas (keluwesan)
5.    Prinsip berkesinambungan
6.    Prinsip keseimbangan
7.    Prinsip keterpaduan
8.    Prinsip mutu

B.     Standar Proses
Menurut Mulyasa, (2010 : 25) Standar proses adalah standar nasional pendidikan pembelajaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
 Menurut Praturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dalam Arifin, Z. (2009 : 42) Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada satu satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didikuntuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakars, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologois peserta didik. Disamping itu, tentunya dalam proses pembelajaran, pendidik harus memberikan keteladanan. Setiap satu satuan pedidikan harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Menurut Bahri, S. (2013 : 41) Komponen-komponen belajar mengajar sebagai suatu system tentu saja kegiatan belajar mengajar mengandung sejumlah komponen yang meliputi tujuan, bahan pelajaran, kegiatan belajar mengajar, metode, alat dan sumber serta evaluasi. Penjelasan dari setiap komponen tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Tujuan
Tujuan adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu kegiatan. Sebagai unsure penting untuk sutu kegiatan, maka dalam kegiatan apapun tujuan tidak bisa diabaikan. Demikian juga halnya dalam kegiatan belajar mengajar, tujuan adalah suatu cita-cita yang dicapai dalam kegiatannya. Kegiatan belajar mengajar tidak bia dibawa sesuka hati, kecuali untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan dalam pendidikan dan pengajaran adalah suatu cita-cita yang bernilai normative. Dengan perkataan lain, dalam tujuan terdapat sejumlah nilai yang harus ditanamkan kepada anak didik. Nilai-nilai itu nantinya akan mewarnai cara anak didik bersikap dan berbuat dalam lingkungan socialnya, baik disekolah maupun diluar sekolah.

2.    Bahan Pelajaran
Bahan pelajaran adalah subtansi yang akan disampaikan dalam proses belajar mengajar. Tanpa bahan pelajaran proses belajar mengajar tidak akan berjalan. Karena itu, guru yang akan mengajar pasti memiliki dan menguasai bahan pelajaran yang akan disampaikannya pada anak didik. Ada dua persoalan dalam penguasaan bahan pelajaran ini yakni penguasaan bahan pelajaran pokok dan bahan pelajaran pelengkap. Bahan pelajaran pokok adalah bahan pelajarran yang menyangkut bidang studi yang dipegang oleh guru sesuai dengan profesinya (disiplin keilmuannya). Sedangkan bahn peleajaran pelengkap adalah bahan pelajaran yang dapat membuka wawasan seorang guru agar dalam mengajar dapat menunjang penyampaian bahan pelajaran pokok.   

3.     Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar adalah inti kegiatan dalam pendidikan. Segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar. Dalam kegiatan belajar mengajar, guru dan anak didik terlibat dalam sebuah interaksi dengan bahan pelajaran sebagai mediumnya. Dalam interkasi itu anak didiklah yang lebih aktif, bukan guru. Guru hanya berperan sebagai motivator dan fasilitator.
Dalam kegiatan belajar mengajar, guru sebaiknya memperhatikan perbedaan individual anak didik, yaitu pada aspek biologi, intelektual dan psikologis agar guru mudah dalam melakukan pendekatan kepada setiap anak didik secara individual.

4.     Metode
Metode adalah suatu cara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan belajar mengajar, metode diperlukan oleh guru dan penggunaannya bervariasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai setelah pengajaran berakhir.
Menurut Hamzah, (2012 : 18) Variable metode pembelajaran diklasifikasikan lebih lanjut menjadi tiga jenis yaitu :
a.    Strategi pengorganisasian (organizational strategy)
Yaitu metode untuk mengorganisasi isi bidang studi yang telah dipilih untuk pembelajaran. Mengorganisasi mengacu pada suatu tindakan seperti pemilihan isi, penataan isi, pembuatan diagram, format dan lainnya yang setingkat dengan itu.
Strategi pengorganisasian dibedakan menjadi dua jenis, yaitu strategi mikro dan startegi makro. Strategi mikro mengacu kepada metode untuk pengorganisasian pembelajaran yang berkisar pada satu konsep atau proseduratau prinsip. Sedangkan strategi makro mengacu kepada metode untuk mengrganisasi isi pembelajaran yang melibatkan lebih dari satu konsep, atau prosedur atau prinsip.
 
b.    Strategi penyampaian (delivery strategy)
Yaitu metode untuk menyampaikan pembelajaran kepada siswa dan untuk menerima serta merespons masukan yang berasal dari siswa. Media pembelajaran merupakan bidang kajian utama dari strategi ini.

media apabila dipahami secara garis besar adalah manusia, materi, atau kejadian yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan atau sikap. Media dalam proses belajar mengajar diartikan sebagai alat-alat grafis, photografis atau elektronis untuk menangkap, memproses, dan menyusun kembali informasi visual atau verbal.
Berdasarkan perkembangan teknologi, media pembelajaran  dapat dikelompokkan ke dalam empat kelompok, yaitu (1) media hasil teknologi cetak, (2) media hasil audio-visual, (3) media hasil teknologi yang berdasarkan computer, dan (4) media hasil gabungan teknologi cetak dan computer.
Teknologi cetak adalah cara untuk menghasilkan atau menyampaikan materi, seperti buku dan materi visual statis terutama melalui proses pencetakan mekanis atau fotografis.
Teknologi audio visual cara menghasilkan atau menyampaikan materi dengan menggunakan mesin-mesin mekanis dan elektronik untuk menyajikan pesan-pesan audio dan visual. Pengajaran melalui audio-visual jelas bercirikan pemakaian perangkat keras selama proses belajar seperti mesin proyektor film, tape recorder, dan proyektor visual yang lebar.
Teknologi berbasis computer merupakan cara menghasilkan atau menyampaikan materi dengan menggunakan sumber-sumber yang berbasis mikro-prosesor. Perbedaan antara media yang dihasilkan oleh teknologi berbasis computer denga yang dihasilkan dari dua teknologi lainnya adalah karena informasi atau materi disimpan dalam bentuk digital bukan dalam bentuk cetakan atau visual.
Teknologi gabungan adalah cara untuk meghasilkan dan menyampaikan materi yang menggabungkan pemakaian beberapa bentuk media yang dikendalikan oleh computer. (Arsyad, A. 2009 : 29)     
 
c.    Strategi pengelolaan (management strategy)
Yaitu metode untuk menata interaksi antara belajar dan variable metode pembelajaran lainnya, variable pengorganisasian dan penyampaian isi pembelajaran

5.     Alat
Alat adalah segala sesuatu yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan pengajaran. Sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan pengajaran, alat mempunyai fungsi, yaitu alat sebagai perlengkapan, alat sebagai pembantu mempermudah usaha mencapai tujuan dan alat sebagai tujuan. Alat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu alat dan alat bantu pengajaran. Yang dimaksud dengan alat adalah berupa suruhan, perintah, larangan, dan sebagainya. Sedangkan alat bantu pengajaran adalah berupa globe, papan tulis, kapur, gambar, diagram, slide, video dan sebagainya. Dan ada juga yang dinamakan sebagai alat material, yaitu alat bantu audiovisual.
Sebagai alat bantu dalam pendidikan dan pengajaran, alat material (audiovisual) mempunyai sifat sebagai berikut:
a.    Kemampuan untuk meningkatkan persepsi,
b.    Kemampuan untuk meningkatkan kemampuan,
c.    Kemampuan untuk meningkatkan transfer belajar,
d.   Kemampuan untuk memberikan penguatan atau pengetahuan hasil yang dicapai,
e.    Kemampuan untuk meningkatkan retensi (ingatan)





6.    Sumber Pelajaran
Sumber-sumber bahan dan belajar adalah sebagai sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai tempat dimana bahan pengajaran terdapat atau asal untuk belajar seseorang dan suber belajar merupakan bahan/materi utnuk menambah ilmu pengetahuan yang mengandung hal-hal baru bagi si pelajar.
Sumber-sumber belajar itu adalah:
a.    Manusia (dalam le;uarga, sekolah dan ,masyarakat)
b.    Buku/perpustakaan
c.    Mass media (majalah, surat kabar, radio, tv, dan lain-lain)
d.   Dalam lingkungan
e.    Alat pengajaran (buku pelajaran, peta, gambar, kaset, tape, papan tulis, kapur, spidol dan lain-lain)
f.     Museum (tempat penyimpanan benda-benda kuno)

7.    Evaluasi
Evaluasi pendidikan adalah sebagai tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu (Wayan dalam Bahri, S. 2013 : 50).

Menurut Pasaribu dan Simanjuntak dalam Bahri, S. (2013 : 50) tujuan evaluasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
a.    Tujaun umum
1)   Mengumpulkan data-data yang membuktikan taraf kemajuan murid dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
2)   Memungkinkan penidik/guru menilai aktivitas/pengalaman yang didapat.
3)   Menilai metode mengajar yang dipergunakan

b.    Tujuan khusus
1)   Merangsang kegiatan
2)   Menemukan sebab-sebab kemajuan atau kegagalan
3)   Memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan bakat siswa yang bersangkutan
4)   Memperoleh bahan laporan tentang perkembangan siswa yang diperlukan orang tua dan lembaga pendidikan
5)   Untuk memperbaiki mutu pelajaran/cara kerja belajar dan metode mengajar.


C.    Standar Kompetensi Lulusan
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dalam Mulyasa (2010 : 26) Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai beriku:
1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
2.   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar, menengah umum, dan kejuruan bertujuan untuk meletakkan dasar dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap utnuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
4.   Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendiddikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapka dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.    

D.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut Mulyasa, (2010 : 34) Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Menurut Hamalik, O. (2013 : 118) Syarat-syarat menjadi guru, yaitu :
     1.    Harus memiliki bakat sebagai guru
2.    Harus memiliki keahlian sebagai guru
3.    Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi
4.    Memiliki mental yang sehat
5.    Berbadan sehat
6.    Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
7.    Guru adalah manusia berjiwa pancasila
8.    Guru adalah seorang warga Negara yang baik.
Menurut Tilaar dalam Syafaruddin, (2008 : 23) ada kelompok yang mempercayai standarisasi pendidikan akan meningkatkan proses belajara peserta didik dengan kondisi tertentu. Disadari bahwa standarisasi pendidikan perlu dengan memenuhi syarat-syarat, diantaranya:
1.    Standar yang akan dilaksanakan merefleksikan kebijakan dari orang tua,
2.    Penyusunan dan penetapan standar isi atau kurikulum haruslah secara hati-hati,
3.    Standar yang telah ditentukan hendaklah dapat dilaksanakan oleh guru yang profesional,
4.    Kemajuan akademik disekolah tidak dapat semata-mata diukur melalui tes akhir atau ujian akhir
5.    Standar haruslah memberikan kesempatan yang sama untuk semua peserta didik.
Menurut Sagala, S. (2013 : 18) guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakuakn, baik ketika didalam maupun diuar kelas. Disamping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru haerus mengetahui dan menguasainya sebagai bagian tugas dari seorang guru yang pprfesional. Yakni : tugas administrasi kurikulum dan pengrmbangannya, pengelolaan peserta didik, personel, sarana prasarana, keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat. Akan tetapi jika dicermati ternyata tugas-tugas tersebut ada kaitannya dengan ketertiban dan kerapian tugas guru.
Dibidang kurikulum, guru harus bner-bener memahaminya, mampu mengembangkan dan menjadikannya sebagai pedoman proses belajar mengajarnya. Keberhasilan lulusan sangat bergantung kepada isi kurikulum dan efektifitas pelaksanaannya. Guru harus menguasai konsep dasar pengelolaan kurikulum, guru juga harus memahami bagaimana harus mensikapi dan melakukan pengembangan kurikulum baik dalam teori maupun praktek.
Tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru. Tetapi orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan yang dipandang mampu, yakni (1) bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam hal ini mudah dipahami bahwa guru yang tidak bertaqwa sangat sulit atau tidak mungkin bisa mendidik muridnya menjadi bertaqwa kepada Allah SWT. sejauh itu muridnya dapat mengikuti teladan dari gurunya. Walaupun seringkali terjadi gurunya bertaqwa, tetapi muridnya bersikap sebaliknya; (2) berilmu. Banyak remaja masa kini yang masuk kuliah sekedar untuk memperoleh secarik lembar  ijazah. Akhirnya menjadikan diri mereka merugi karena ijazah yang didapat tidak dibarengan dengan ilmu yang memadai. Ijazah bukan segala-galanya. Bahwa guru harus mempunyai ijazah, memang benar. Akan tetapi jelas tidak cukup selembar ijazah yang tidak disertai dengan keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan, terutama bidang ilmu yang ditekuninya. Guru yang dangkal penguasaan ilmunya, akan mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan muridnya, apalagi untuk masa kini dan yang akan dating.saat ini saja para murid telah berpikir bahwa sumber pengetahuan sangat banyak, misalnya Internet, buku-buku dan lainnya. Bila guru tidak menunjukkan kebolehannya dalam menampilkan dirinya sebagai seorang guru, niscaya pasti akan ditinggalkan oleh para muridnya, sekurang-kurangnya akan diacuhkan; (3) berkelakuan baik. Mengingat tugas guru antara lain untuk mengembangkan akhlak yang mulia. Maka sudah barang tentu dia harus memberikan contoh untuk berakhlak mulia terlebih dahulu. (4) sehat jasmani. Kendatipun kesehatan psikis jauh lebih penting untuk dimiliki oleh guru. Kesehatan psikis adalah guru tersebut tidak mengalami sakit yang kronis, menahun, atau jenis penyakit lain sehingga menghalangi untuk menunaikan tugasnya sebagai guru. (Zakiah, dkk dalam Sagala, S. 2013 : 21)

E.     Standar Sarana dan Prasarana
Menurut Mulyasa, (2010 : 37) Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan denga kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Menurut Rohiat, (2010 : 26) Manajemen sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan sarana  dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan disekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien. Kegiatan manajemen sarana dan prasarana meliputi : perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penginventarisasian, pemeliharaan, dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Mulyasa, (2010 : 37) standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut.
1. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruamg pimpinan, satuan pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah serta tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

F.     Standar Pengelolaan
Menurut Mulyasa, (2010 : 39) Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Garis besar standar pengelolaan yang perlu dipahami dan dimaknai adalah sebagai berikut:
1.   Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukn dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
2. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas uang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3.  Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang :
a.    Kurikulum tiap satuan pendidikan dan silabus
b. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun, dan dirinci secara semesteran, bulanan dan mingguan
c.    Struktur organisasi satuan pendidikan
d.   Pembagian tugass diantara pendidik
e.    Peraturan akademik
f.   Tata tertib satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependiddikan dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
g. Kode etik hubungan antara sesame warga didalam lingkungan satuan pendiidkan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat

G.    Standar Pembiayaan
Menurut Mulyasa, (2010 : 42) Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Menurut Rohiat, (2010 : 27) Manajemen keunagan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan data, pelaporan, dan pertanggung jawaban penggunaan dana sesuai dengan yang direncanakan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertibnya administrasi keuangan sehingga penggunaan keuangan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Anwar, I. (2013 : 146) kategori biaya pendidikan, yaitu :
1.    Biaya Langsung Dan Biaya Tidak Langsung
Didalam proses pendidikan terdapat pengorbanan-pengorbanan yang secara langsung berproses dalam produksi pendidikan. Dimana biaya pendidikan ini secara langsung dapat meningkatkan mutu pendidikan. Biaya yang demikian ini dapat dikategorikan dalam biaya langsung. Gaji guru dan pegawai lainnya, pembelian buku, bahan-bahan perlengkapan seperti  bangku kulaih dan sebagainya, pembelian tanah, bangunan kuliah, laboratorium, perlengkapan serta bahan dalam laboratorium, dan hal lainnya yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat termasuk didalam biaya langsung. Biaya langsung ini terwujud dalam pengeluaran uang yang secara langsung membiayai penyelenggaraan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Biaya langsung untuk pengajaran memenuhi persyaratan seperti inheren pada hasil, dapat dihitung dan tak dapat dihindarkan. Karena itu biaya langsung yang demikian , dapat dikatakan biaya langsung standar sedangkan biaya langsung yang tidak memenuhi persyaratan diatas dapat dikatakan biaya langsung penunjang untuk pengajaran.
Kategori biaya yang lain, yang ada dalam penyelenggaraan pendidikan dikenal juga biaya tidak langsung, yaitu biaya yang umumnya meliputi hilangnya pendapatan peserta didik karena sedang mengikuti pendidkan.

2.    Private Costs and Social Costs
Private Costs adalah biaya yang dikeluarkan keluarga untuk membiayai sekolah anaknya. Sedangkan  biaya yang dibayar masyarakat untuk pembiayaan disebut dengan social costs. social costs dapat dikatakan sebagai biaya public, yaitu sejumlah biaya sekolah yang dibayar masyarakat.

3.    Monetary dan Non Monetary Cost
Monetary cost mungkin dapat berupa biaya langsung. Biaya tak langsung yang dibayar yang mungkin dibayar oleh masyarakatnya ataupun oleh perorang. Denga kata lain bahwa biaya monetary adalah nilai pengorbanan yang terwujud dalam pengeluaran uang. Sedangkan non monetary cost adalah nilai pengorbanan yang tidak diwujudkan dengan pengeluaran uang seperti biaya yang diperhitungkan dimana seorang siswa tidak mengambil kesempatan waktu senggangnya untuk bersenang-senan, tetapi digunakan untuk membaca buku.   

4.    Metode-Metode Penetapan Biaya Pendidikan
Menurut Hallak dalam Anwar, I. (2013 : 148) Untuk menghitung jumlah biaya pendidikan secara tepat, maka maka digunakan metode penetapan biaya pendidikan, yaitu :
a.    Metode pengeluaran biaya atas dasar keterangan yang diperoleh dari sumber-sumber
1)   Pembiayaan
2)   Pengeluaran menurut jenis, tingkatan dan sifat

b.   Metode penetapan biaya dengan memperkirakan pengeluaran berdasarkan laporan lembaga-lembaga pendidikan, dan harus terpenuhi criteria dalam menggunakannya.
1)   Harus ada laporan dari lembaga
2)   Laporan harus dibuat secara seragam yaitu dengan standar fungsional yang sama
3)   Laporan harus memperlihatkan keseluruhan biaya operasi lembaga itu.

Menurut Matin, (2013 : 105) tentang Perhitungan biaya rencana pendidikan
Langkah berikutnya dalam proses perencanaan pendidikan adalah menghitung biaya untuk semua kebutuhan yang sudah diidentifikasi pada tiap tahun. Misalnya kita menggunakan sasaran 850 SD dan dengan menggunakan harga saat sekarang, yaitu 160.000.000 per unit, maka untuk 850 SD biaya keseluruhan adalah 850 x Rp. 160.000.000 = Rp. 1.360.000.000.000. jika disusun dalam bentuk table, akan tampak sebagai berikut:

Kegiatan
Sasaran
Replita VI
Rata-rata unit cost 1 unit SD
Jumlah biaya
Pengadaan SD baru
850 SD
Rp. 160.000.000
Rp. 1.360.000.000.000

Karena 850 SD akan dibangun dalam masa lima tahun, dan kenaikan harga sebnayak 10% setiap tahun terhadap harga awal Replita VI, maka biaya tadi akan berubah menjadi lebih besar setiap unitnya pada setiap tahun seperti dapat dilihat pada table berikut ini.
Jumlah biaya pengadaan SD baru setiap tahun dalam satu Replita berdasarkan perhitungan akhir setelah ada kenaikan harga.

SD
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Tahun5
1 Unit
Rp. 160.000.000
Rp. 176.000.000
Rp. 192.000.000
Rp. 208.000.000
Rp. 224.000.000

Dengan demikian, dapat diperkirakan jumlah biaya yang harus disiapkan selama satu periode rencana yaitu (150 x Rp. 160.000.000) +  (150.000.000 x 176.000.000) + (175.000.000 x Rp. 192.000.000) + (175 x Rp. 208.000.000) + (200 x Rp. 224.000.000) = Rp. 1.552.000.000,-
Perhitungan awal biaya utnuk membangun 850 unit SD adalah Rp. 1.360.000.000.000, setelah ada kenaikan harga 10% setiap tahun, ternyata pembiayaan pembangunan gedung SD menjadi bertambah sebesar Rp. 192.000.000.000 sehingga menjadi Rp. 1.552.000.000,-
Dengan menggunakan satuan biaya atau standarisasi harga yang berlaku maka dihitung biaya untuk setiap kelompok kebutuhan dengan memerhatikan fluktasi harga.

H.    Standar Penilaian Pendidikan.
Menurut Mulyasa, (2010 : 43) Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme , prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dalam  Arifin, Z. (2009 : 45) Ayat (17) : Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informassi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan dalam Arifin, Z. (2009 : 52) mengemukakan prinsip-prinsip umum penilaian hasil belajar sebagai berikut:
1. Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik. Hasil penelitian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
2.  Terbuka atau transparan, artinya prosedur penilaian, criteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara objektif.
3. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajat yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai dan terdiri atas ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
4.   Terpadu dengan pembelajaran, artinya dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dapat dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
5.   Objektif, artinyaproses pengaruh atau pertimbangan subjektif dari penilai.
6.   Sistematis, artinya penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik.
7. Berkesinambungan, artinya penilaian harus dilakuakan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
8.  Adil, artinya dalam proses penilaian tidak ada peserta didik yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang social, ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
9.  Pelaksananaa penilaian menggunakan acuan criteria, artinya dalam penilaian harus ada criteria tertentu untuk menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya ditegaskan oleh BSNP bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan prinsip-prinsip khusus sebgaai berikut:
1.    Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2.    Penilaian menggunakan acuan criteria
3.    Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.
4.    Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjhut.
5.    Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.

Standar Umum Penilaian
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian. Untuk melakukan penilaian, pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian. BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.   Pemilihan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin  diperoleh dari peserta didik.
2.   Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan kompetensi lulusan.
3. Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok matab pelajaran masing-masing.
4.  Pendidik harus selalu mencatat perilaku peserta didik yang menonjol baik itu bersifat positif maupun  negative dalam buku catatan perilaku.
5. Melakukan sekurang-kurangbnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan harian, ulangan tengah semester  dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester.
6.   Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
7.   Pendidik harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum diberikan tugas lanjutan
8.  Pendidik harus memiliki catatan kumulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didijyang berda dibawah tangygungjawabnya
9. Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensisesuai dengan tuntutan dalam standar kompetensi dan standar lulusan
10.   Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta didik kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatanpengembangan diri pada buku laporan pendidikan.

11.   Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa seizing yang bersangkutan maupun orang tua/wali murid.

No comments:

Post a Comment