Chrome Pointer
Selamat Datang dan Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog ini

Thursday 16 June 2016

Kompetensi Guru (Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional)



A.       Kompetensi Guru
Dalam UU guru dan dosen , BAB I ( Ketentuan Umum ) pasal 1 ayat 10 , bahwa pengertian kompetensi adalah “ seperangkat pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku yang harus dimiliki , dihayati , dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tuga keprofesionalan.
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan , kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugan kependidikan
Dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen , maka guru harus.
1.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.    Memiliki kualitas pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tuganya.
3.    Memiliki kompeteni yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.    Mematuhi kode etik profesi.  
5.    Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia dengan  prestasi kerjanya.
7.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang. baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu) ada juga yang mengatakan bahwa “ kompetensi atau secara diartikan sebagai kemampuan ,dapat bersifat mental maupun fisik.”[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa :
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”[2]

1.      Kompetensi pedagogik
Ilmu mendidik berkaitan dengan bagaimana cara mendidik yang disebut dengan Pedagogik, jadi kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaaan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Paling tidak harus meliputi pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik.
Selain itu, juga meliputi kemampuan dalam pengembangan kurikulum dan silabus termasuk perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang mendidik serta dialogis. Ada pemanfaatan teknologi pembelajaran , evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik didalamnya. Ini semua dimaksudkan demi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh guru, sekali lagi untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran.

2.      Kompetensi pribadi
Mencakup keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan bijaksana tentu saja berwibawa, berakhlak mulia, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secara objektif mampu mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
a.       Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.      Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.
c.       Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.      Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.       Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3.      Kompetensi sosial
Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurang meliputi kompetensi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan, dan secara isyarat. Mampu pula memilih dan memanfaatkan alat telekomunikasi yang sesuai secara fungssional dan berrgaul secara efektif dengan berbagai kalangan serta lapisan. Pergaulan itu bisa dengan peserta didik, atau sesama pendidik, tenaga kependidikan atau dengan orang tua atau wali peserta murid, ini bararti pula bahwa guru dalam konteks kompetensi sosial harus kompeten bergaul secar santun dengan masyarakat di sekitar tempat kerja dan dilingkungan tempat tinggalnya.

4.      Kompetensi profesional
Merupakan wujud nyata kemampuan penguasa atas materi pelajaran secara luas dan mendalam.[3] yang meliputi :
a.       konsep, struktur dan keilmuan dengan materi ajar
b.      materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
c.       hubungan konsep antara mata pelajaran terkait
d.      penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e.       melestarikan nilai dan budaya nasional.[4]
Kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Secara teoritis keempat jenis kompetensi tersebut dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya keempat jenis kompetensi tersebut tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan. Diantara keempat jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dann mampu mengajar dengan baik serta melakukan sosial dalam masyarakat. Keempat kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru.
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional, (hasil pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut.
a.    Fisik
1.    Sehat jasmani dan rohani

b.    Mental/Kepribadian
1.    Berkepribadian/berjiwa pancasila
2.    Mencintai bangsa dan sesama manusia serta kasih sayang kepada anak didik
3.    Berjiwa kreatif , dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
4.    Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh  tenggang rasa
5.    Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.

6.    Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi
7.    Bersifat inovatif
8.    Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya
9.    Ketaatan atas disiplin

c.    Keilmahan/pengetahuan
1.    Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
2.    Mampu menyusun bahan pelajaran
3.    Mampu  merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
4.    Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan[5]


[3] Gorky sembiring. Menjadi Guru Sejati (Yogyakarta: Best Publisher. 2009). h. 38-40
[4] Momon Sudarma. Profesi Guru (Jakarta: Rajawali Pers. 2013). h. 133
[5] Oemar Hamalik. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT. Bumi Akasara. 2002) h. 36-38

No comments:

Post a Comment